Pasal 416 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 416 KUHP
Seorang pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.