JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 419 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 419 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat:

  1. yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

  2. yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat. atau oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

KONSULTASI VIA WhatsApp