Pasal 422 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 422 KUHP
Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.