JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 422 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 422 KUHP

Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp