JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 424 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 424 KUHP

Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp