JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 434 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 434

Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau telepon atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan berdasarkan pasal 431 - 433, atau membantu orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut perbedaan- perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut.

KONSULTASI VIA WhatsApp