JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 444 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 444

Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 - 441 mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati maka nakoda. komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp