JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 445 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 445

Barang siapa melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438 atau dengan maksud untuk melakukan salah satu per- buatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp