JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 447 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 447

Barang siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jika ia adalah nakoda kapal itu;
  2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.
KONSULTASI VIA WhatsApp