Pasal 451 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 451
Seorang warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun secara suka rela tetap bekerja sebagai kelasi sesudah diketahuinya tujuan atau pengguaan kapal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 451 bis
(1) Seorang nakoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membikin keterangan kapal, yang diketahuinya bahwa isinya bertentangan dengan kenyataan. diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Kelasi-kelasi yang turut serta menyuruh membikin keterangan kapal yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan piclana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 451 ter
Barang siapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat ketiga pasal 12 aturan tentang pendaftaran kapal, memperlihatkan surat keterangan yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.