JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 453 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 453

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, seorang nakoda kapal Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi. tetapi sebelum perjanjian habis dengan sengaja dan melawan hukum menarik diri dari pimpinan kapal itu.

KONSULTASI VIA WhatsApp