JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 455 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 455

Diancam karena melakukan desersi biasa, dengan pidana pen jara paling lama empat bulan dua minggu, seorang anak buah kapal kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan melawan hukun tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah di setujuinya.

KONSULTASI VIA WhatsApp