JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 457 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 457

Pidana yang ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua orang atau lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan dilakukan akibat permufakatan jahat untuk berbuat demikian.

KONSULTASI VIA WhatsApp