JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 462 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 462

Penolakan kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih yang dilakukan bersekutu atau akibat permufakatan jahat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

KONSULTASI VIA WhatsApp