Pasal 463 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 463
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. seorang anak buah kapal Indonesia yang sesudah dikenakan tiv dakan disiplin karena menolak kerja, masih tetap menolak kerja juga.
Advocates and Legal Consultants