Pasal 467 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 467
Seorang nakoda kapal Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau untuk menutupi keuntungan yang demikian, mengubah haluan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.