JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 468 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 468

Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan juga menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya untuk berbuat demikian. diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

KONSULTASI VIA WhatsApp