JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 469 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 469

  1. Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dahulu dari pemilik atau peng usaha kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan yang diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan ditangkap ditahan atau dirintangi diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
  2. Seorang penumpang kapal yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dulu dari nakoda melakukan perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang sama pula, dianeair dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
KONSULTASI VIA WhatsApp