Pasal 470 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 470
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak memberi kepada penumpang kapalnya apa yang wajib di berikan padanya. diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.