JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 474 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 474

Seorang nakoda yang dengan niemakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja menimbulkan kesan seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia kapal Angkatan Laut atau kapal penunjuk yang bekerja di perairan atau terusan laut Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

KONSULTASI VIA WhatsApp