JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 475 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 475

Baran siapa yang diluar keharusan melakukan pekerjaan nakoda, juru mudi atau masinis di kapal Indonesia padahal diketahuirsya bahwa kewenangannya untuk berlayar telah dicabut oleh penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

KONSULTASI VIA WhatsApp