JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 476 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 476

Seorang nakoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang dapat diterima menolak untuk memenuhi permintaan berdasarkan undang-undang untuk menerima di kapalnya seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yang berhubungan dengan perkaranya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

KONSULTASI VIA WhatsApp