Pasal 483 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 483
Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yung karena sifatnya dapat diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjnra paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
- . si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak diberitahukan namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya;
- penerbit sudah mengetahui atau pat,ut menduga hahwa pada waktu tulisan atau gambar itu diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia.