JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 507 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 507

Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:

  1. barang siapa tanpa wenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehormatan Indonesia;
  2. barang siapa tanpa izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing;
  3. barang siapa ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi nama yang palsu.
KONSULTASI VIA WhatsApp