JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 509 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 509

Barang siapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk jual-beli dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

KONSULTASI VIA WhatsApp