JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 511 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 511

Barang siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

KONSULTASI VIA WhatsApp