JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 513 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 513

Barang siapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yang tidak diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

KONSULTASI VIA WhatsApp