Pasal 517 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 517
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
- barang siapa membeli, menukar, menerima untuk ibadah, gadai, pakai atau simpan dari seorang tentara di bawah pangkat perwira; atau menjualkan, menggadaikan, meminjamkan atau menyimpankan barang tersebut untuk seorang tentara di bawah pangkat perwira, yang diberikan tanpa izin dari atau nama perwira.
- barang siapa menjadikan kebiasaan atau pencarian untuk membeli barang-barang yang demikian, tidak menaati peraturan mengenai pencatatan dalam register yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatkan dua kali.