JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 521 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 521

Barang siapa melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

KONSULTASI VIA WhatsApp