JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 522 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 522

Barang siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

KONSULTASI VIA WhatsApp