JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 528 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 528

(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang:

  1. membikin salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan;
  2. mengumumkan seluruh atau sebagaian surat-surat tersebut dalam butir 1;
  3. mengumumkan hal-hal yang termakstub dalam surat-surat tersebut dalam butir 1, padahal sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan. (2) Perbuatan itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan jelas diberikan karena alasan lain daripada kepentingan dinas atau umum.
KONSULTASI VIA WhatsApp