JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 538 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 538

Penjual atau wakilnya yang menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

KONSULTASI VIA WhatsApp