Pasal 550 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 550
Barang siapa tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Advocates and Legal Consultants