Pasal 552 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 552
Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mest
Advocates and Legal Consultants