JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 558 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 558

Seorang pejabat catatan sipil yang tidak memasukkan suatu akta dalam register atau menuliskan suatu akta di atas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 558a

Seorang perantara catatan sipil yang tidak membikin akta daripada suatu pemberitahuan kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan sipil bagi orang- orang Cina, atau menuliskan suatu akta di kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.

KONSULTASI VIA WhatsApp