JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 562 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 562

Diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapal dipelihara menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku harian itu di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;

  2. seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak memelihara register pidana yang diharuskan oleh aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang, atau tidak memperlihatkannya di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;

  3. seorang nakoda kapal Indonesia yang jika register pidana tidak ada, tidak memberi keterangan kepada hakim sebagaimana diharuskan menurut ketentuan undang-undang;

  4. seorang pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nakoda kapal Indonesia yang menolak permintaan untuk memperlihatkan kepada yang berkepentingan buku-buku harian yang dipelihara di kapalnya, atau menolak untuk memberi salinan dari buku-buku itu, dengan membayar biayanya.

KONSULTASI VIA WhatsApp