Pasal 563 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 563
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya menurut undangundang mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.