JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 566 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 566

Seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya menurut pasal 358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak emapt ribu lima ratus rupiah.

KONSULTASI VIA WhatsApp