JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 104 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 104 KUHP

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp