JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 106 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 106 KUHP

Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp