JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 107 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 107 KUHP

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp