JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 118 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 118 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara.

KONSULTASI VIA WhatsApp