JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 121 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 121 KUHP

Barang siapa ditugaskan pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp