Pasal 121 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 121 KUHP
Barang siapa ditugaskan pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Advocates and Legal Consultants