JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 125 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 125 KUHP

Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124, diancam dengan pidana paling lama enam tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp