Pasal 134 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 134 KUHP
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atua Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.