JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 134 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 134 KUHP

Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atua Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.

KONSULTASI VIA WhatsApp