JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 141 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 141 KUHP

Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp