Pasal 141 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 141 KUHP
Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.