JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 142 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 142 KUHP

Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.

Pasal 142a

Barang siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

KONSULTASI VIA WhatsApp