Pasal 142 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 142 KUHP
Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 142a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.