JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 146 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 146 KUHP

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

KONSULTASI VIA WhatsApp