JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 148 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 148 KUHP

Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

KONSULTASI VIA WhatsApp