JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 151 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 151 KUHP

Barang siapa memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan- aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

KONSULTASI VIA WhatsApp