Pasal 151 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 151 KUHP
Barang siapa memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan- aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Advocates and Legal Consultants