JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 172 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 172 KUHP

Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakanteriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

KONSULTASI VIA WhatsApp